
GenPI.co - Awalnya, pemerintah sempat melarang penggunaan minyak goreng curah di masyarakat. Aturan yang melarang penggunaan minyak curah ini sebelumnya telah disahkan oleh Menteri Perdagangan.
Namun, pada bulan April 2020, aturan ini direvisi pemerintah lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan.
BACA JUGA: 7 Efek Minum Susu Beruang Ternyata Sangat Mengejutkan!
Dalam peraturan baru itu disebutkan minyak curah masih boleh diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.
Minyak goreng curah berbahaya adalah fakta yang sudah dibuktikan oleh banyak penelitian.
Umumnya, minyak goreng curah berasal dari bekas penggunaan di restoran dan tempat makan besar.
BACA JUGA: Rutin Mengonsumsi Ikan Sarden Ternyata Manfaatnya Dahsyat!
Setelah itu, minyak bekas pakai tersebut didaur ulang dengan menambahkan berbagai zat kimia agar tampilannya tampak lebih jernih dan tak berbau.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News