Kuasa Hukum di MK: Ma'ruf Tak Langgar Ketentuan Pemilu

Kuasa Hukum di MK: Ma'ruf Tak Langgar Ketentuan Pemilu - GenPI.co
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin di sidang MK sengketa hasil pemilu, Selasa (18.6). (Foto: Rizal Kris/GenPI.co)

GenPI.co - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Ali Nurdin, menyatakan posisi calon wakil presiden, KH Ma'ruf Amin, sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN, yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dinilai tidak melanggar ketentuan pemilu.

Ali dalam dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6), beralasan dua anak perusahaan BUMN tersebut terpisah dan bukan dari kekayaan negara langsung.

Baca juga:

Yusril di Sidang MK: Mari Tunjukkan Kedewasaan 

Dituding Melakukan Kecurangan, Ini Jawaban KPU dalam sidang MK 

Akui Kemenangan 01 di Video, Faldo Maldini Dirundung Netizen

MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres Hari ini

Selain itu, kedudukan hukum Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21/2018 dikategorikan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.

"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon presiden atas nama Profesor Dr KH Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri," ujar Ali.

Ia menyebut jabatan Ma'ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah merupakan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi, dan pejabat dari perusahaan bank syariah tersebut.

Sehingga dapat dikatakan posisi Ma'ruf Amin bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN, dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Ma'ruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah dan BNI Life. (ANT)

Simak juga video berikut


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya