GenPI.co - Ketua Tim Kuasa Hukum kubu Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengaku kecewa setelah mendengar jawaban dari KPU atau gugatan yang pihaknya ajukan. Gugatan tersbut dibacakan sebelumnya oleh pihak pemohon, pada sidang pendahuluan sengketa pilpres Jumat (14/6).
Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPU sebagai pihak termohon gagal membangun argumentasi jawaban atas permohonan pihak Prabowo-Sandi.
“KPU RI gagal membangun argumentasi, indikasinya yang pertama adalah KPU menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan, artinya mereka secara diam-diam mengakui perbaikan sebagai bagian dari permohonan,” ungkap BW, Selasa (18/6).
Baca juga:
Kuasa Hukum di MK: Ma'ruf Tak Langgar Ketentuan Pemilu
Yusril di Sidang MK: Mari Tunjukkan Kedewasaan
Dituding Melakukan Kecurangan, Ini Jawaban KPU dalam sidang MK
Akui Kemenangan 01 di Video, Faldo Maldini Dirundung Netizen
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News