Liputan Khusus

Pindah ke Ibu Kota, Ini Syarat jadi Pendatang Baru di Jakarta

Pindah ke Ibu Kota, Ini Syarat jadi Pendatang Baru di Jakarta - GenPI.co
Bundaran HI salah satu ikon Jakarta (foto: wikipedia)

GenPI.co— Pemprov DKI Jakarta memberikan lampu hijau kepada kelompok urban yang ingin datang di Ibu Kota. Tidak ada larangan bagi warga yang ingin ke Jakarta, baik untuk mengais rezeki maupun melanjutkan studi.

Baca juga:

Fenomena Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran, Punya Keahlian?

Pemudik Motor Membludak Karena Banyak Ojol Pendatang

Namun meski tidak ada larangan, guna tertib administrasi para pendatang baru harus memenuhi persayaratan untuk berdomisili di Ibukota Jakarta, diantaranya;

1.    Memiliki kartu identitas yang teringrasi atau KTP elektronik

2.    Pengantar surat pindah dari asal daerah.

3.    Melaporkan kedatangan kepada otoritas domisili setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya