Adapun, pengadilan internasional di Den Haag pada tahun 2016 telah membatalkan klaim China di Laut China Selatan dalam keputusan yang pertama kali, juga menyatakan bahwa kegiatan reklamasi China di Kepulauan Spratly adalah ilegal.
Kemudian, Beijing menolak keputusan tersebut.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News