Aturan Baru China, Kapal Asing di Laut China Selatan Wajib Lapor

Aturan Baru China, Kapal Asing di Laut China Selatan Wajib Lapor - GenPI.co
Ilustrasi: Kapal penghancur China di Laut China Selatan. (foto: REUTERS/Jason Lee)

GenPI.co - China menunjukkan dominasinya. Itu tercermin dari aturan baru mulai 1 September 2021. Semua kapal yang masuk Laut China Selatan wajib lapor, atau dikenakan denda tinggi. 

Tak ada keleluasaan yang diberikan untuk kapal asing yang masuk teritorial China.

Bahkan Laut China Selatan yang banyak disengketakan negara lain, ikut di-cover aturan baru itu.

BACA JUGA:  Genderang Perang Ditabuhkan, China Serang Amerika Serikat

Aturan baru itu merupakan bagian dari revisi UU Keselamatan Lalu Lintas Maritim yang telah disahkan pada April oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional.

Kapal yang terkena dampak termasuk kapal yang membawa bahan radioaktif, minyak curah dan bahan kimia.

BACA JUGA:  China Ngamuk ke Amerika, Ternyata...

Dikutip dari South China Morning Post, pengangkut gas alam cair, dan zat beracun serta berbahaya lainnya, juga diwajibkan lapor.

Selain itu juga kapal selam, kapal bertenaga nuklir, dan kapal yang dianggap menjadi ancaman keselamatan lalu lintas maritim China.

BACA JUGA:  Tegas! Anggota DPR Desak Jokowi Serius Tangani Kapal Asal China

Kapal-kapal itu diwajibkan untuk memberikan laporan yang meliputi nama kapal, tanda panggil, posisi, dan informasi seputar barang yang diangkutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya