Aturan Baru China, Kapal Asing di Laut China Selatan Wajib Lapor

Aturan Baru China, Kapal Asing di Laut China Selatan Wajib Lapor - GenPI.co
Ilustrasi: Kapal penghancur China di Laut China Selatan. (foto: REUTERS/Jason Lee)

Menurut laporan VOA pada April, mereka yang melanggar akan dikenai denda sebesar USD 47 ribu.

Di samping itu, akan ada tindakan tanggap darurat, yaitu jika seorang awak atau penumpang kapal ditemukan atau diduga menderita penyakit menular yang mengancam.

Berdasarkan UU tersebut, kapten wajib mengkarantina mereka dan situasinya harus dilaporkan ke otoritas maritim China.

BACA JUGA:  Genderang Perang Ditabuhkan, China Serang Amerika Serikat

Aturan baru itu disebut juga berlaku untuk wilayah yang diklaim China di Laut China Selatan.

Banyak pihak yang berpendapat aturan itu bertujuan memperkuat kendali China atas wilayah yang diklaimnya.

BACA JUGA:  China Ngamuk ke Amerika, Ternyata...

Wakil Direktur Institut Nasional China untuk Studi Laut China Selatan, Kang Lin mengatakan, tujuan aturan baru itu untuk menutup celah kapal sipil digunakan untuk tujuan militer.

"Kami dulu banyak berupaya dalam pengelolaan kapal perang, sementara mengabaikan pengawasan dan pengelolaan kapal komersial sipil yang berada di bawah perlindungan penggunaan komersial sipil, tetapi sebenarnya terlibat dalam pengumpulan intelijen militer,” kata Kang. (*)

BACA JUGA:  Tegas! Anggota DPR Desak Jokowi Serius Tangani Kapal Asal China

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya