23 Negara Bagian AS Tuntut Trump ke Pengadilan Soal Polusi Udara

23 Negara Bagian AS Tuntut Trump ke Pengadilan Soal Polusi Udara - GenPI.co
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (Sumber foto: polipace.com)

GenPI.co — 23 negara bagian bersama 2 kota besar utama di Amerika Serikat mengadukan Presiden AS Donald Trump ke pengadilan karena membatalkan peraturan polusi udara. Menurut Trump, semua peraturan daerah harus seragam dengan peraturan pusat. Sementara hal ini adalah sesuatu yang dianggap melawan hukum oleh para provinsi tersebut.

Sistem negara Amerika Serikat yang memganut asas federalisme membuat posisi pemerintah pusat dan pemerintah daerah di negara bagian berada dalam posisi setara. Kekuasaan dibagi di antara keduanya. Pemerintah negara bagian bisa membuat hukumnya sendiri dan menerapkannya selama tidak bertentangan dengan UUD Amerika Serikat. Sementara pemerintah pusat memiliki hak untuk mengatur urusan luar negeri, mengurus ekspor dan impor, menyatakan perang, dan satu-satunya yang berhak mencetak mata uang.

Untuk beberapa hal lainnya, pemerintah pusat dan daerah bekerjasama dalam mengaturnya, termasuk dalam urusan perlindungan lingkungan.

Dua hari yang lalu pemerintah Trump membatalkan hak Negara Bagian California untuk menetapkan sendiri tingkat standar emisi kendaraan bermotor. “Kita seharusnya tidak berada di atas dan melampaui [hukum] dan menciptakan hukum kita sendiri. Dan EPA di bawah masa pemerintahan Trump, kita tidak akan menciptakan hukum sendiri dan kita hanya akan patuh pada hukum yang dikeluarkan oleh kongres,” ujar Kepala Lembaga Perlindungan Lingkungan EPA AS Andrew Wheeler kepada NPR. Kongres adalah MPR-DPR dalam sistem kenegaraan AS.

‘Hukum buatan sendiri' yang dimaksud oleh Wheeler adalah Kesepakatan yang dibuat oleh Negara Bagian California dengan perusahaan mobil Ford, Volkswagen, Honda, dan BMW.

Kesepakatan itu berisi janji keempat perusahaan otomotif itu untuk membuat kendaraan yang mampu menempuh jarak 51 miles per 1 galon bensin, atau sekitar 21,66 kilometer per 1 liter bahan bakar. Target ini harus dicapai pada tahun 2026, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Obama.

Baca juga:

Bupati Ipin: Mbak Ivanka Trump Janji Mau Main ke Trenggalek

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya