Catatan Dahlan Iskan soal Donald Trump: Setara Mati

Catatan Dahlan Iskan soal Donald Trump: Setara Mati - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Disway

GenPI.co - INI PERKARA PERDATA. Tapi hukuman yang dijatuhkan bisa mirip hukuman mati di perkara pidana. Dalam perkara ini yang terancam ''mati'' adalah perusahaan. Perusahaannya Donald Trump.

Sidangnya dimulai Senin ini. Penggugatnya jaksa New York: Letitia Ann James (64).  Yang digugat Donald Trump (78). Hakimnya: Arthur F. Engoron (74).

Selasa lalu, hakim Engoron sudah bikin putusan sementara: Trump terbukti melakukan markup di beberapa perusahaannya. Yakni dalam menghitung nilai aset perusahaan.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Bambu Ijuk

Itu belum putusan final. Trump boleh melawan putusan itu di sidang-sidang berikutnya. Selama ini Trump dikenal sebagai ''tukang gugat''. Ratusan kali Trump menggugat partner bisnis, kontraktor, dan pemasok. Kali ini ia digugat. 

Dulu-dulu ia tidak pernah hadir di pengadilan. Selalu diwakili pengacaranya. Begitulah di perkara perdata. Tergugat tidak harus datang sendiri.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Luhut Binsar Pandjaitan: Nilai Rocky

Yang dihadapi Trump kali ini adalah ''hukuman mati''. Mungkin ia akan datang sendiri ke pengadilan.

Engoron dikenal sebagai ''hakim gila''. Engoron bisa menjatuhkan hukuman mati bagi beberapa perusahaan Trump yang di New York. Termasuk perusahaan pencakar langitnya di jantung kota New York: Trump Tower.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Luhut Binsar Pandjaitan: Ide Aksi

Engoron sendiri lahir di Queen, hanya 8 kilometer dari tempat kelahiran Trump. Ia bukan jenis hakim yang bisa diatur-atur. Di Amerika orang percaya: semua hakim seperti itu. Tapi Engoron contoh yang paling nyata. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya