Sangar! Korupsi di China Dihukum Mati, Indonesia Bagaimana?

Sangar! Korupsi di China Dihukum Mati, Indonesia Bagaimana? - GenPI.co
Lai Xiaomin, mantan ketua Huarong Asset Management Co China. (STR via AFP)

Perusahaan manajemen aset yang terdaftar di bursa saham Hong Kong itu juga mengembangkan perusahaan pialang, asuransi, dan peminjamannya sendiri. 

Caixin, sebuah majalah keuangan di China, melaporkan bahwa 100 properti yang dikembangkan anak perusahaan Huarong Asset Management di China selatan telah didistribusikan kepada mantan istri dan selir Lai. 

BACA JUGA: Zodiak Penuh Cinta, Nasibnya Kaya Raya Hingga Tua

Partai Komunis China langsung mengambil sikap yang keras. Korupsi seperti ini tidak bisa ditolerir. 

Sejak 2016, China menaikkan ambang batas hukuman mati terkait korupsi menjadi 3 juta yuan (Rp 6,4 miliar) dari 100.000 yuan (Rp 214 juta). Hukuman tersebut jarang digunakan.

Yang paling sering adalah hukuman mati. Lantas bagaimana dengan pelaku korupsi di Indonesia? Akankah pemerintah bakal meniru gaya sangar China? (*)
 

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya