Awas! Inggris Berlakukan Hukuman Kejam Bagi Pelanggar Karantina

Awas! Inggris Berlakukan Hukuman Kejam Bagi Pelanggar Karantina - GenPI.co
Seorang perempuan menggunakan masker saat berjalan bersama rekannya di Chinatown di wilayah Manchester, Inggris, Senin (27/1/2020). Foto: Reuters.

GenPI.co - Wisatawan ke Inggris yang kedapatan melanggar pembatasan karantina yang baru diberlakukan dapat menghadapi denda berat hingga 10.000 pounds Inggris atau setara Rp193 juta, dan 10 tahun penjara.

Hal tersebut dilakukan karena pemerintah Inggris memperketat langkah-langkah untuk mengekang penyebaran Covid-19 dan varian barunya.

BACA JUGA: WHO Sampai Geleng-geleng Kepala Karena Corona di Wuhan, Kenapa?

Sekretaris Departemen Kesehatan dan Perawatan Sosial Inggris, Matt Hancoc, mengatakan bahwa aturan penegakan baru yang ketat, yang mencakup karantina wajib hotel untuk pertama kalinya, akan mulai berlaku pada 15 Februari mendatang.

"Aturan kepatuhan dan penegakan hukum adalah ujung ke ujung dan semua penumpang harus diperiksa di berbagai titik selama perjalanan mereka," kata dia dalam keterangannya, seperti dilansir dari Sky News, Rabu (10/2/2021).

Semua penumpang ke Inggris dari mana pun mereka berasal maka diharuskan untuk melakukan dua tes virus corona pada hari kedua dan kedelapan dari masa karantina 10 hari.

Langkah-langkah baru dibangun di atas yang sudah ada, termasuk persyaratan bagi semua kedatangan di luar negeri untuk memberikan bukti tes virus korona negatif tidak lebih dari tiga hari sebelum keberangkatan.

Untuk pelacakan kontak, semua penumpang juga diharuskan memberikan informasi kontak dan riwayat perjalanan pada saat kedatangan mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya