“Ibadah Natal diimbau untuk dilakukan secara hybrid dengan maksimal 50 persen kapasitas gereja dan mengoperasikan gereja maksimal sampai pukul 22.00 waktu setempat," ungkapnya.
Lalu, pemerintah daerah bertugas melakukan pengawasan penerapan PPKM, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Gereja, serta memberikan izin operasional kepada gereja untuk menggelar ibadah fisik.
“Satgas Covid-19 Daerah dapat melakukan pembubaran jika terjadi kerumunan di fasilitas publik selama perayaan Natal,” tuturnya.
BACA JUGA: Data PMI Positif Covid-19 Dimasukkan ke Kepri, Satgas Keberatan
Lebih lanjut, para akademisi, pihak swasta, dan media berperan dalam mengawasi serta memberikan informasi terkait pelaksanaan ibadah selama Natal.
"Upaya pendukung dilakukan agar pencegahan peningkatan kasus selama perayaan Natal 2021 dapat dilaksanakan secara maksimal," papar Wiku.
BACA JUGA: Sandiaga Uno: Mesin Zerocov Bisa Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News