Khairil menjelaskan, penggugat mendalilkan luas tanah yang dimiliki oleh penggugat adalah 80.000 m².
"Namun di dalam gugatan, penggugat memberikan data sertifikat-sertifikat yang dimiliki oleh para tergugat luas tanahnya hanya 65.639 m²," bebernya.
Tak hanya itu, lanjut Khairil, di dalam gugatan perkara a quo tersebut batas tanah yang didalilakan penggugat berbeda dengan batas tanah di dalam sertifikat-sertifikat milik tergugat.
Terkait keabsahan kepemilikan tanah juga dirasakan sangat janggal. Menurut Khairil, tanah itu sudah berpindah ke kliennya sejak tahun 2002 lalu.
"Klien kami membeli tanah yang memiliki SHM. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002. Sementara mereka hanya Persil bukan Sertifikat jadi hanya klaim-klaim saja," ungkapnya.
Khairil menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan saksi dan bukti-bukti untuk dihadirkan pada sidang yang akan datang.
"Kita akan menghadirkan saksi dan bukti yang lain yang bisa membantah dari mereka semua itu. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002 sementara mereka hanya Persil bukan Sertifikat," tutur Khairil.
BACA JUGA: Perintah Jokowi ke Panglima TNI Soal KRI Nanggala 402
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News