"Atas dasar itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selayaknya memproses kasus Azis tersebut secepatnya," sambungnya.
Dari situlah MKD dapat melihat kasus tersebut sebagai perbuatan tidak terpuji. Tidak hanya mempermalukan Azis sebagai anggota wakil rakyat, juga merusak martabat lembaga DPR.
BACA JUGA: Pantas, Dulu Pegawai KPK Seperti Malaikat
Sementara itu, lembaga penegak hukum sebaiknya memproses kasus tersebut dari sisi pidananya. Para penegak hukum juga harus taat azas melihatkan kasus Azis semata dari sisi pidana.
"Semoga penegak hukum tak silau dengan jabatan Azis Syamsuddin," pungkasnya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News