Serangan Maut Kuasa Hukum AHY, Kubu Moeldoko Bisa Waswas

Serangan Maut Kuasa Hukum AHY, Kubu Moeldoko Bisa Waswas - GenPI.co
Serangan Maut Kuasa Hukum AHY, Kubu Moeldoko Bisa Waswas (foto: Menhob)

"Secara langsung dan tidak terbantahkan pengacara (penggugat, red) melanggar pasal 263 ayat 2 yang menggunakan surat kuasa palsu itu di pengadilan," kata Mehbob. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya