Serangan Maut Kuasa Hukum AHY, Kubu Moeldoko Bisa Waswas

Serangan Maut Kuasa Hukum AHY, Kubu Moeldoko Bisa Waswas - GenPI.co
Serangan Maut Kuasa Hukum AHY, Kubu Moeldoko Bisa Waswas (foto: Menhob)

GenPI.co - Koordinator tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat (PD) Mehbob mengatakan pengacara pihak penggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PD tahun 2020 diduga telah mencatut nama tiga orang ketua DPC untuk turut menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono.

Mehbob menjelaskan tiga ketua DPC yang dicatut namanya ialah Jefri Prananda (Ketua DPC PD Konawe Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC PD Buton Utara), dan Laode Abdul Gamal (Ketua DPC PD Muna Barat). 

BACA JUGA: Angin Segar dari PKS Siap Dihembuskan, AHY Bisa Bersinar asal...

"Mereka (Ketua DPC) tidak pernah bertemu oleh kuasa hukum dan tidak pernah menandatangani (surat kuasa, red)," kata Mehbob dikutip GenPI.co, Minggu (25/4).

Mehbob mengatakan ketiga ketua DPC Partai Demokrat itu juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait pencatutan nama oleh kuasa hukum pihak penggugat AD/ART PD tahun 2020. 

"Mereka sudah melapor kepada Polda Metro Jaya. Tanda tangan mereka dipalsukan dan kami menggunakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 yang mana itu ancaman hukumannya enam tahun," kata Mehbob. 

BACA JUGA: AHY Bisa Jadi Calon Wakil Presiden dan Capresnya Adalah Tokoh Ini

Selain itu, Mehbob mengatakan pihaknya juga akan berencana mempertimbangkan untuk melaporkan sembilan kuasa hukum penggugat dengan menggunakan kode etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya