Mendadak Polisi Beber Peran 2 Tersangka Penembakan 6 Laskar FPI

Mendadak Polisi Beber Peran 2 Tersangka Penembakan 6 Laskar FPI - GenPI.co
Mendadak Polisi Beber Peran 2 Tersangka Penembakan 6 Laskar FPI - proses rekonstruksi 6 laskar FPI (Foto: Antara)

"Saudara F yang nembak. Dia dikenakan Pasal 388 KUHP. Sedangkan Y sebagai driver (sopir), dikenakan Pasal 56 KUHP," jelas Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021. Alhasil, penyidikan terhadapnya dihentikan. 

Polisi tak melakukan penahanan terhadap F dan Y. Sebab, Ahmad Ramadhan mengaku keduanya bersikap kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti. 

Ahmad Ramadhan juga mengatakan kedua anggota itu tetap datang hadir ke markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun, mereka tak melaksanakan tugas. 

"Tidak bertugas, tapi yang bersangkutan masih aktif hadir di PMJ," jelas Ahmad Ramadhan. 

Dalam kasus penembakan ini, Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam kejadian tersebut, enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya