.webp)
GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci dan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Dua saksi kunci tersebut ialah Kepala Desa Kuta, Megamendung Kusnadi dan ketua Rukun Tetangga di sekitar Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Sumarno.
BACA JUGA: Kesaksian Jemaah: Intel Masuk Masjid, Suasana Mencekam, Munarman
Adapun, dua saksi ahli tersebut ialah Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan Dosen Fakultas Kedokteran di Universitas Padjajaran Panji Fortuna.
Di sela-sela persidangan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Sugito Atmo Prawiro menganggap persidangan kasus kerumunan dengan terdakwa kliennya ini sangat menarik.
Pasalnya, saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab berbagai pertanyaan dengan netral.
Dari pantauan GenPI.co, dalam persidangan, Habib Rizieq selaku terdakwa bertanya soal kemungkinan adanya kasta dalam risiko covid-19.
BACA JUGA: Rezeki Ajaib Bulan Mei Bikin 4 Zodiak Hidupnya Makin Sempurna
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News