
Masalahnya adalah, penyitaan tersebut kemudian dipublikasikan ke media dan publik secara disengaja.
Chandra menegaskan bila hal tersebut bisa mengarah ke kriminalisasi tentang jihad atau ajaran agama Islam.
"Hal ini dikhawatirkan berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap istilah dan ajaran Islam yaitu jihad," tambahnya.
"Istilah jihad banyak dijelaskan di dalam Al Qur'an dan hadis," jelasnya.
Menurut pandangan Chandra, penyitaan buku-buku bertema jihad dan menampilkannya secara sengaja ke hadapan publik tampak seperti sebuah tindakan politik.
BACA JUGA: Heboh Lily Sofia dan Munarman, Ucapan Pengacara Rizieq Buat Kaget
"Apa hubungannya antara tindakan pidana dengan buku tersebut. Kami patut menduga sedang ada upaya membangun narasi 'buku-buku jihad inspirator teroris', sehingga berujung pada stigmatisasi-alienasi istilah jihad," tegas Chandra.
"Sebab ketika membahas (jihad, red) seolah-olah seorang penjahat atau teroris dan dituduh orang yang cenderung akan berpikiran ISIS," tutup Chandra.(fat/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News