Pakar Hukum Blak-blakan Soal Munarman, Sebut Negara Lakukan...

Pakar Hukum Blak-blakan Soal Munarman, Sebut Negara Lakukan... - GenPI.co
Munarman masuk ke ruangan tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (27/4) malam. (Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com)

BACA JUGA: Komentari Balada Cinta Sekjen FPI, Aziz Yanuar Sebut Nama Ahok

 Menurut Refly, hal itu sangat mungkin terjadi, walaupun seseorang hanya melakukan haknya sebagai warga negara, yaitu berserikat dan berkumpul.

“Faktanya, mereka ditangkap dan diadili, termasuk Syahganda Nainggolan,” tuturnya.

Refly memaparkan bahwa Syahganda dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan yang berat, yaitu enam tahun penjara.

“Namun, akhirnya dia divonis sepuluh bulan oleh pengadilan. Walaupun begitu, dia seharusnya bisa dibebaskan, karena tuduhan kepada dia itu tak jelas,” paparnya.

BACA JUGA: KontraS Bela Munarman, Polisi Dibuat Terpojok

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya