Gugatan Kubu Moeldoko Dinyatakan Gugur, AHY di Atas Angin

Gugatan Kubu Moeldoko Dinyatakan Gugur, AHY di Atas Angin - GenPI.co
Sidang gugatan Partai Demokrat di PN Jakarta Pusat. FOTO: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Putusan sidang soal gugatan Partai Demokrat kubu AHY yang dilayangkan kubu KLB Deli Serdang, Sumatera Utara dinyatakan gugur.

Dalam persidangan, majelis hakim menggugurkan gugatan PD kubu Moeldoko perihal anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Demokrat hasil kongres 2020.

BACA JUGA: Partai Ummat dan PAN, Antara Bapak, Mertua & Mantu

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menggugurkan gugatan itu karena kubu Moeldoko tidak pernah menghadiri sidang.

"Karena penggugat telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan secara patut tetap tidak hadir, mohon menjadi pertimbangan agar perkara ini digugurkan," kata kuasa hukum kubu AHY dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/5).

Kemudian, majelis hakim memutuskan untuk membacakan putusan atas persidangan dengan nomor perkara 213 itu.

"Menimbang para penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang mewakilinya meskipun sudah dipanggil untuk sidang 21 April 2021, 27 April 2021, 4 Mei 2021, sedangkan para tergugat hadir. Menimbang oleh karena kehadiran penggugat bukan dikarenakan suatu halangan sah maka gugatan harus dinyatakan gugur," tutur hakim.

BACA JUGA: Meski Sudah Uzur, Amien Rais Lebih Hebat dari Moeldoko

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya