Jokowi & Sri Mulyani Beda Suara soal THR, Begini Respons Istana

Jokowi & Sri Mulyani Beda Suara soal THR, Begini Respons Istana - GenPI.co
Presiden RI Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S Sulendrakusuma angkat bicara soal rumor yang menyebut bahwa pemerintah tidak kompak soal formulasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi PNS/ASN.

Ia pun langsung menepis anggapan tersebut.

BACA JUGA: Sri Mulyani Umumkan Gaji ke-13 dan THR 2021, Simak Baik-Baik Ya!

Menurut dia, tidak ada perbedaan pendapat antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pembayaran THR bagi para abdi negara. 

Panutan menyatakan pemberian THR bagi ASN pada tahun ini mengacu regulasi yang sama. 

Acuan utamanya ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Kemudian, acuan lainnya ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan. 

Ia juga menjelaskan bahwa PMK itu merupakan turunan PP. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya