Bagaikan 'Dikerangkeng', KPK Sudah Tidak Lincah Lagi

Bagaikan 'Dikerangkeng', KPK Sudah Tidak Lincah Lagi - GenPI.co
Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagaikan sebuah 'kerangkeng' karena membuat lembaga tersebut tidak lincah lagi. (foto: JPNN)

GenPI.co - Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagaikan sebuah 'kerangkeng' karena membuat lembaga tersebut tidak lincah lagi.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, yang menilai pimpinan KPK tidak mudah bergerak karena UU KPK no.19 tahun 2019.

BACA JUGA: Mendadak Rocky Gerung Bongkar Kejanggalan Tes KPK, Istana Bisa...

“Jadi dia tidak lincah lagi dalam melakukan penggeledahan atau penyitaan dan lain sebagainya,” ujar Refly dalam kanal YouTube-nya, Rabu (5/5).

Tidak hanya itu, menurut Refly, dampak dari UU KPK menyebabkan kegagalan dalam tindakan pencegahan ataupun penyidikan.

“Karena prosedur izin yang harus dikeluarkan 1x24 jam dalam bentuk tertulis, maka ada gelaran penyitaan yang gagal untuk menemukan alat bukti. Sebagaimana terjadi di Kalimatan Selatan,” ujarnya.

Refly juga menilai ada perusakan dari luar dan dalam terhadap independesi KPK. Sebab, baru-baru ini diketahui bahwa ada penyidik KPK yang belajar memeras.

“Ini menjadi penyakit yang terjadi di institusi pengak hukum lainnya. Sering kita temukan bagaimana penegak hukum memeras calon tersangka atau tersangka,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya