Saksi Ahli Beber Pasal 160 KUHP, Habib Rizieq Bisa Lolos

Saksi Ahli Beber Pasal 160 KUHP, Habib Rizieq Bisa Lolos - GenPI.co
Saksi Ahli Beber Pasal 160 KUHP, Habib Rizieq Bisa Lolos (Foto: Antara)

GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan tuntutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal, sidang tuntutan tersebut digelar setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah selesai.

BACA JUGA: Mendadak Denny Siregar Bongkar KPK: Bambang Widjojanto Gemetar...

"Penuntut Umum sudah menyiapkan tuntutan, jadi mungkin setelah keterangan ahli diskors sebentar akan dibacakan tuntutan untuk perkara nomor 221 dan 222," kata Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5).

Alex menjelaskan tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta untuk dihadirkan kembali sebanyak dua saksi ahli untuk perkara nomor 226 guna membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Dian Adriawan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa menyebut Habib Rizieq tidak perlu dipidana jika sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan.

BACA JUGA: Mendadak Habib Rizieq Bongkar Fakta di Penjara: Panas Sekali

"Apabila sudah membayar denda tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut," tegas Dian Adriawan dalam kesaksiannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya