Pengamat: Revisi UU MK Barter Politik dengan DPR

Pengamat: Revisi UU MK Barter Politik dengan DPR - GenPI.co
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. FOTO: JPNN

GenPI.co - Pengamat politik Rocky Gerung turut menyampaikan pendapatnya terkait isu barter politik antara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat revisi UU MK.

Dalam revisi UU MK tersebut, disebutkan bahwa batas pensiun hakim konstitusi bisa sampai umur 70 tahun.

BACA JUGA: Yusril Bersumpah Tengku Zulkarnain Orang Baik

“Ini MK sudah bukan lagi Mahkamah Konstitusi, tapi jadi Mahkamah Konspirasi,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Senin (10/5).

Rocky mengatakan bahwa dengan perpanjangan batas umur pensiun hakim MK, maka seharusnya mereka bisa lebih leluasa mendengarkan suara rakyat.

“Jadi, mereka nggak perlu mendengarkan suara istana. Namun, karena memang kurang pikiran, maka dia menganggap perjanjian dengan DPR itu harus dia bayar,” katanya.

Filsuf itu memaparkan bahwa sebuah argumen dari hakim MK tidak boleh hanya berlandaskan pada hal yang normatif, tetapi juga nilai-nilai keadilan.

“MK harus bertahan pada argumen jutice, argumen yang sehari-hari orang temukan. Itu yang disebut sebagai prinsip judicial activism,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya