Kesaksian Pakar Hukum Bongkar Habib Rizieq, Sungguh Mengejutkan

Kesaksian Pakar Hukum Bongkar Habib Rizieq, Sungguh Mengejutkan - GenPI.co
Kesaksian Pakar Hukum Bongkar Habib Rizieq, Sungguh Mengejutkan (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan menegaskan, bahwa pemberian sanksi administratif atau denda sudah lebih dari cukup untuk para pelanggar protokol kesehatan dibandingkan dengan sanksi pidana.

Hal tersebut diungkapkan Refly Harun yang dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan. 

BACA JUGA: Akhirnya Permintaan Habib Rizieq Dikabulkan Hakim, Jaksa Protes

Eks Imam Besar FPI yang duduk di kursi terdakwa pun bertanya kepada Refly Harun terkait pemidanaan seseorang dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan padahal sudah dikenakan sanksi denda administratif.  

Ahli Hukum Tata Negara ini pun menjelaskan dalam pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum yakni mala in se dan mala prohibita.  

Refly Harun menjelaskan pelanggaran pidana yang masuk kategori mala in se tersebut masih bisa diselesaikan perkaranya di luar hukum. 

Refly Harun juga menyebutkan jika penerima sanksi patuh dengan sanksi non-pidana, tidak perlu ada lagi persidangan.  

BACA JUGA: Mendadak Mantan Pegawai KPK Beber Novel Baswedan, Mengejutkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya