Kesaksian Pakar Hukum Bongkar Habib Rizieq, Sungguh Mengejutkan

Kesaksian Pakar Hukum Bongkar Habib Rizieq, Sungguh Mengejutkan - GenPI.co
Kesaksian Pakar Hukum Bongkar Habib Rizieq, Sungguh Mengejutkan (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

"Untuk apa lagi sanksi pidana untuk kasus itu?" jelas Refly Harun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5). 

Akademisi top ini juga menyampaikan, hukum bukan dipakai untuk balas dendam, melainkan menurutnya hukum harus merestorasi atau biasa disebut dengan restorative justice.  

"Misalnya dalam soal prokes kalau semua pelanggaran prokes yang mala in prohibita itu dekati dalam hukum pidana semua, maka berdasarkan asas equality before the law dan asas nondiskriminatif semuanya harus diproses demi menegakkan dua prinsip tersebut," bebernya. 

Menurut Refly Harun, tujuan hukum ialah untuk menciptakan ketertiban sosial 

"Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apa lagi dihukum," tegasnya.

Refly Harun pun mengatakan dalam pemberatan hukum pidana harus dibuktikan setidaknya 2 alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Namun, menurut Refly Harun hal itu sulit dibuktikan.  

"Nah, kalau dari sana saja susah kita harus membuktikannya, maka membawa ini ke ranah pidana tidak penting lagi," pungkas Refly Harun.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya