Saksi Ahli Beber Kasus Petamburan, Angin Segar Untuk Habib Rizieq

Saksi Ahli Beber Kasus Petamburan, Angin Segar Untuk Habib Rizieq - GenPI.co
Saksi Ahli Beber Kasus Petamburan, Angin Segar Untuk Habib Rizieq (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mempertanyakan pasal 93 yang dimaksud kepada M Nasser, apakah ada yang dinilai masuk ke dalam bentuk kejahatan atau pelanggaran. 

Mendengar pertanyaan itu, M Nasser menegaskan, tidak ada risalah yang membicarakan persoalan itu.

Menurutnya, pasal 93 tersebut lebih ditujukan pada karantina darat, laut, dan udara. 

"Dalam catatan saya ini harus dibuktikan, dan jelas tidak ada delik materiel, padahal ini pidana," tegasnya.

Namun, menjawab kejahatan atau pelanggaran, Nasser menyatakan, jika masuk kejahatan, harus dicari delik apa terlebih dahulu dan dibawa ke UU No 4 Tahun 1984 Pasal 14 Ayat 3 dan UU No 6 Tahun 2018. 

M Nasser membeberkan, menyangkut denda yang dilakukan Habib Rizieq, JPU seharusnya juga bisa memaknai apakah denda itu dilihat berdasarkan UU atau perda. 

Kendati demikian, tetap bahwa denda tersebut diklaimnya bisa menjadi faktor dalam sanksi yang ada.

"Jadi, pasal 93 ini dikaitkan dengan kedaruratan masyarakat, tidak ada," pungkas saksi ahli ini.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya