Pelaksanaan TWK tersebut dilakukan dalam rangka peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Penonaktifan ini berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News