
Selain itu Muhajir juga menegaskan, 3 gugatan pihak KLB yang telah ditolak PN Jakpus, sedangkan sampai saat ini pihak AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di tempat yang sama.
Yakni, pihak AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA: Menteri Yasonna Tolak Pengesahan KLB Demokrat Kubu Moeldoko
“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang," terangnya.
"Hal itu sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Dan bila kami cermati hal ini sedang marak terjadi di negara kita," lanjut tutur dia.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News