Jaksa Galak! Selain Dituntut Penjara 2 Tahun, Rizieq Juga Kena...

Jaksa Galak! Selain Dituntut Penjara 2 Tahun, Rizieq Juga Kena... - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Ricardo/JPNN))

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Jaksa membacakan tuntutan itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).

BACA JUGA: Dua Langkah Maut Novel Baswedan, Firli Bahuri Siap-siap!

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.

Dalam sidang itu, Habib Rizieq dikatakan terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara yang dia gelar di Petamburan.

Acara akad nikah dan Maulid Nabi itu kemudian memicu pelanggaran protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan pada eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Tuntutan tersebut yakni pencabutan  memegang jabatan umum ataupun tertentu dalam organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya