“Pencabutan hak menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa pun membeberkan hal-hal memberatkan yang membuat pihaknya menuntut Habib Rizieq.
Mereka menyebut bahwa terdakwa sebelumnya telah dihukum pada 2003 dan 2008.
BACA JUGA: Saksi Beber Pertemuan dengan Bima Arya, Seharusnya Rizieq Dkk...
Hal memberatkan lainnya, Habib Rizieq dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama jalannya persidangan.
Juga, jaksa menyebut bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pencegahan penularan Covid-19, tapi malah memperburuknya.
Tim kuasa hukum Rizieq pun merespons tuntutan jaksa itu. Mereka mengatakan akan mengajukan nota keberatan dalam sindang pembelaan pada Kamis (20/5) mendatang.(JPNN/ GenPI)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News