HRS Dituntut 2 Tahun Penjara, Aziz Yanuar Siapkan Senjata Maut!

HRS Dituntut 2 Tahun Penjara, Aziz Yanuar Siapkan Senjata Maut! - GenPI.co
Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq. Ilustrasi Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Aziz Yanuar angkat bicara terkait tuntutan atas Habib Rizieq Shihab (HRS), yakni masing-masing pidana 2 tahun penjara untuk perkara di Petamburan dan 10 bulan penjara di kasus kerumunan Megamendung.

Dengan tenang Aziz menyatakan bahwa tim kuasa hukum saat ini sedang bersiap melayangkan bantahan pada nota pembelaan atau pleidoi. 

BACA JUGA: Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun, Baru Permulaan, Masih Panjang!

"Tetap semangat, kami menyikapinya tenang saja. Nanti kami bantah di pleidoi," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Selasa (18/5).

Alumnus Universitas Pancasila itu berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat memberikan putusan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan. 

Aziz juga menekankan agar majelis hakim tidak terpengaruh terhadap hal-hal politis terkait proses hukum yang sedang berjalan saat ini. 

"Kami mengharapkan kebijaksanaan hakim semoga tidak terpengaruh oleh hal-hal politis," sambung dia.

Ia juga meminta kebijaksanaan hakim terkait permintaan pidana tambahan dari jaksa yang menuntut agar kegiatan keormasan Rizieq Shihab dicabut selama tiga tahun. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya