Seruan Rizieq Shihab Divonis Bebas Mengemuka, Alasannya Ternyata…

Seruan Rizieq Shihab Divonis Bebas Mengemuka, Alasannya Ternyata… - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (foto: JPNN)

GenPI.co - Wasekjen PA 212 Habib Novel Bamukmin menyerukan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) bisa divonis bebas terhadap kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Menurut Habib Novel, HRS tidak bersalah dan tak seharusnya disalahkan terkait dengan kasus kerumunan.

BACA JUGARizieq Dituntut 2 Tahun Penjara, Pernyataan PA 212 Menggelegar

Semua bantahan dan pembelaan Habib Rizieq di persidangan merupakan fakta yang tak boleh dikesampingkan.

"Ditambah semua kasus kerumunan tidak ada yang masuk proses pidana, termasuk kerumunan Presiden Joko Widodo dan pendukungnya," kata Habib Novel, saat dihubungi GenPI.co, Rabu (19/5/2021).

Menurut Habib Novel, pembelaan HRS yang tak terbantahkan di pengadilan telah membuat kepanikan.

Akhirnya mereka memang harus menyampaikan tuntutan yang cukup memberatkan bagi Habib Rizieq.

BACA JUGADPR Nyatakan Keberatan, Mensos Risma Langsung Tegaskan Hal Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya