Seruan Rizieq Shihab Divonis Bebas Mengemuka, Alasannya Ternyata…

Seruan Rizieq Shihab Divonis Bebas Mengemuka, Alasannya Ternyata… - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (foto: JPNN)

"Tuntutan yang sudah diduga kuat pesanan para pemodal," kata Habib Novel.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

JPU menuntut pidana dua tahun pidana atas kasus kerumunan di Petamburan.

Sementara itu, untuk kasus kerumunan di Megamendung JPU menuntut pidana sepuluh bulan dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya