Ahli Hukum Pidana Heran, Kok Jaksa Begitu dengan Rizieq?

Ahli Hukum Pidana Heran, Kok Jaksa Begitu dengan Rizieq? - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab dalam salah satu persidangannya di PN Jakarta TImur. (Foto: Ricardo/JPNN)

Abdul menjelaskan,  pelanggaran hukum sesuai SKB tidak berlaku surut atau retroaktif.

"Tuntutan Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan Undang-Undang Ormas tidak dapat dibenarkan, asas hukum pidana dengan tegas melarang penerapan retroaktif," tegasnya.

BACA JUGA: Mendadak Habib Rizieq Berseru Mengenai Alquds! Umat Islam Harus..

Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan pada Sein (17/5), jaksa menuntut agar Rizieq dipenjara 2 tahun dengan tuduhan menghasut untuk menghadiri acara yang dia gelar di Petamburan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan pada eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Tuntutan tersebut yakni pencabutan  memegang jabatan umum ataupun tertentu dalam organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Pencabutan hak menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa membacakan tuntutan.(JPNN/GenPI)

BACA JUGA: Lokasi MIT Sudah Terdeteksi! Ingin Segera Diserang, Tapi...

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya