Ahli Hukum Pidana Heran, Kok Jaksa Begitu dengan Rizieq?

Ahli Hukum Pidana Heran, Kok Jaksa Begitu dengan Rizieq? - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab dalam salah satu persidangannya di PN Jakarta TImur. (Foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Habib Rizieq Shibab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Petamburan bikin ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan angkat bicara.

Dia mempertanyakan masuknya  Pasal 82A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d dalam dakwaan itu.

BACA JUGA: Jaksa Galak! Selain Dituntut Penjara 2 Tahun, Rizieq Juga Kena...

"Rumusan huruf c dan huruf d sebagaimana yang didakwakan dan menjadi tuntutan tidak dapat dihubungkan dengan perkara Petamburan," kata Abdul dalam keterangannya, Selasa (18/5).

Ada pun 59 ayat (3) huruf c  berisi larangan Ormas melakukan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Sementara huruf d terkait dengan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center itu mengatakan penerapan dakwaan itu tidak bisa mengacu pada SKB 3 Menteri mengenai larangan terhadap FPI.

Sebab SKB itu diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2020 sementara penyelidikan terhadap Rizieq dimulai sejak 26 Dsember.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya