Habib Rizieq Bernapas Lega, Saksi Ahli Bongkar Hal Mencengangkan

Habib Rizieq Bernapas Lega, Saksi Ahli Bongkar Hal Mencengangkan - GenPI.co
Habib Rizieq Bernapas Lega, Saksi Ahli Bongkar Hal Mencengangkan (Foto: Antara)

"Menurut saya itu terlalu berlebihan, tidak proporsional dan tidak rasional," tegas Refly Harun. 

Habib Rizieq dalam kasus ini didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil swab test dalam kasus RS Ummi. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita dan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," jelas jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di PN Jaktim, Jumat (19/3).

Habib Rizieq didakwa pasal berlapis. Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya