Pakar Politik Ungkap Manfaat Alih Status Pegawai KPK, Ternyata…

Pakar Politik Ungkap Manfaat Alih Status Pegawai KPK, Ternyata… - GenPI.co
KPK (foto: Antara)

GenPI.co - Pakar Politik Emrus Sihombing angkat bicara terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Banyak manfaat alih status pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Pengamat Politik Emrus di Jakarta, belum lama ini. 

BACA JUGAGuru Besar UGM Tegas Beber Alih Status 75 Pegawai KPK: Jangan...

Emrus menjelaskan, salah satu manfaat yang nyata ialah pegawai KPK bisa fokus dalam pemberantasan korupsi dan tidak terjebak pada politik praktis.

Dia kemudian mengambil contoh aksi wadah pegawai (WP) KPK yang menolak revisi UU KPK beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, sebagai pegawai KPK, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka ialah bekerja dalam pemberantasan korupsi.

“Salah satu manfaatnya tidak ada lagi pegawai KPK yang melakukan politik praktis, seperti antara lain dengan mengatasnamakan WP menolak revisi UU KPK yang bukan tupoksi mereka,” jelasnya. 

BACA JUGAPrediksi Puncak Arus Balik ke DKI Besok, Pangdam Jaya Lakukan Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya