
Berdasarkan riset bertajuk Global Digital Reports 2020, sebanyak 64 persen penduduk Indonesia telah terkoneksi dengan internet.
Kendati demikian, kian masifnya penggunaan internet tidak diimbangi dengan regulasi perlindungan data pengguna internet yang memadai.
Badan Siber dan Sandi Negara mencatat, sepanjang 2020 telah terjadi 2.549 kasus pencurian informasi melalui surat elektronik dengan tujuan kejahatan.
Kemudian terdapat 79.439 akun yang datanya dibobol.
“Fakta ini menunjukan urgensi hadirnya kebijakan yang melindungi pengguna internet. Salah satunya melalui pengesahan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi,” imbuhnya.
Terkait regulasi perlindungan data, sejumlah kawasan di dunia telah menerapkan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah Uni Eropa dengan General Data Protection Regulation (GDPR).
Aturan ini menstandardisasi undang-undang perlindungan data di semua negara anggota Uni Eropa dan menerapkan aturan baru yang ketat untuk mengendalikan dan memproses informasi identitas pribadi.
Regulasi ini mencakup perlindungan data pribadi berikut hak atas perlindungan data dengan memberikan kendali kembali kepada warga negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News