Bela KPK, Pakar Hukum Unpad Sebut Protes 75 Pegawai Langgar Hukum

Bela KPK, Pakar Hukum Unpad Sebut Protes 75 Pegawai Langgar Hukum - GenPI.co
Prof. Romli Atmasasmita. (Foto: dokumen JPNN)

Hal itu disebutnya sebagai sikap tidak menghormati prinsip due process of law dan equality before the law.

BACA JUGA: Moeldoko Bicara Soal KPK, Nama Jokowi Disebut! Katanya…

Prof Romli juga mengapresiasi langkah KPK dengan menonaktifkan para pegwai KPK tersebut.

"Sikap pimpinan KPK sudah benar, yakni tidak memberhentikan, tetapi hanya memerintahkan serah terima tugas dan tanggung jawab 75 pegawai KPK kepada atasan mereka," katanya.

Dia menyebut kewenangan memberhentikan berada di tangan KemenPAN-RB.

Kecuali terdapat delegasi dari menPAN-RB kepada pimpinan KPK untuk memberhentikan.(JPNN/GenPI)

BACA JUGA: Pernah Gertak FPI, Mayjen Dudung Makin Jaya! Pasalnya...

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya