
"Majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga tidak patut untuk dijadikan objek pidana," tutur Aziz.
Aziz Yanuar juga mengatakan bahwa hakim berkeputusan untuk menggugurkan tuduhan penghasutan yang dilakukan oleh Rizieq.
"Pasal 160 yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dan kawan kawan tidak terbukti," pungkas Aziz Yanuar.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Nasib Rizieq Ditentukan Hari ini, Water Cannon Siaga
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News