Sidang perdana Habib Rizieq diwarnai dengan drama hingga membuat sidang ditunda.
Terdakwa tak menginginkan sidang dilakukan secara online. Alasannya suara dan gambar tidak jelas dan itu akan merugikann terdakwa. Rizieq pun mengajukan keberatan atas hal tersebut.
3. Tuntutan JPU
BACA JUGA: Dapat Vonis Ringan, Habib Rizieq Menjadi Tokoh yang Dikagumi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 10 bulan dan denda Rp 50 juta di kasus Megamendung.
Adapun, di kasus Petamburan Habib Rizieq dituntut kurungan 2 tahun.
BACA JUGA: Tokoh NU Bela Habib Rizieq, Bikin Geleng Kepala!
4. Keterangan Ahli
Ahli hukum Agus Surono menilai ada unsur kesengajaan dalam peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.
BACA JUGA: Loyalis Habib Rizieq Ancang-ancang Galang Dana, Aziz: Jangan!
Sementara itu, dua ahli epidemiologi yang juga dihadirkan menyebut semua kerumunan berpotensi menyebabkan penularan covid-19. Saat mendengar keterangan ahli ini, Habib
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News