Suara Lantang Pengamat, Polemik TWK Pegawai KPK Harus Dihentikan!

Suara Lantang Pengamat, Polemik TWK Pegawai KPK Harus Dihentikan! - GenPI.co
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pengamat politik Boni Hargens angkat suara terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
 
Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) itu mengakan, polemik berkepanjangan tentang TWK harus segera dihentikan.

Sebab, hal itu akan membuat lembaga pimpinan Firli Bahuri kesulitan bekerja mengusut perkara korupsi yang masih mangkrak. 
 
"Saya kira tidak penting lagi melanjutkan polemik soal TWK ini," kata Boni dikutip dari JPNN.com, Jumat (28/5).

Menurut Boni, pelaksanaan TWK menjadi polemik berkepanjangan karena ada kelompok yang tidak lulus tes tersebut.  
 
Kemudian, kelompok itu memainkan narasi dan tidak mengakui hasil tim asesor TWK yang nyatanya diisi orang berkompeten. 
 
"Para asesor juga orang-orang yang kompeten di bidangnya," tutur Boni.

BACA JUGA:  Nama Anies Masuk Radar KPK, Membuka Tabir Kelam Kasus Korupsi

Sementara itu, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto mengungkapkan harapan senada agar polemik TWK bisa cepat selesai.  
 
Sebab, kata dia, polemik yang muncul setelah tes tersebut menganggu kinerja lembaga antirasuah.

"Dikhawatirkan KPK secara institusi malah terganggu akibat konflik yang akhirnya jadi persoalan internal," tutur aktivis 1998 itu.

BACA JUGA:  Kisruh TWK, Pihak BKN dan KPK Didesak Menghadap Presiden

Ia berpendapat, publik dan semua pihak seharusnya memberi ruang KPK menyelesaikan perkara korupsi besar, misalnya pengadaan bansos wilayah Jabodetabek pada 2020. 
 
"Ini KPK sudah lumayan terganggu. Korupsi bansos kita tahu, sampai hari ini tidak ada tersangka baru," ujar Satyo. 
 
Menurutnya, pegawai yang dipecat setalah tidak lulus TWK bisa berkarya di tempat selain KPK. 
 
Tentunya dengan membawa semangat memberantas rasuah di tanah air.

"Kalau mereka (para pegawai KPK yang tidak lulus TWK, red) itu, kan, non-ASN, mereka bisa bekerja di institusi lain, di lembaga lain. Artinya dengan kapasitas mereka, mereka punya kewajiban moral mengingkatkan semangat pemberantasan korupsi di tempat lain," beber Satyo. (ast/jpnn)

BACA JUGA:  Ini Dia Ketua KPK yang Disebut Kuat Banget, Aksinya Maut

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya