
GenPI.co - Mantan Anggota DPR RI Ruhut Sitompul mendadak turut merespons vonis eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Ruhut Sitompul menyoroti vonis Habib Rizieq dalam perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, dalam persidangan, pada kasus di Petamburan, Habib Rizieq itu divonis 8 bulan penjara.
BACA JUGA: Emosi Presiden Jokowi Mengejutkan, Semua Menteri Terdiam
Sedangkan untuk perkara Megamendung divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
"Jadi, apa pun, itu kan putusan pengadilan, kita harus hormati," jelas Ruhut Sitompul dalam keterangannya, Jumat (28/5).
BACA JUGA: Tokoh NU Blak-blakan: Jokowi Sedang Mengkritik Presiden Indonesia
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta masyarakat termasuk para netizen di medsos tidak perlu meributkan vonis untuk Habib Rizieq.
"Aku mohon juga netizen, enggak ada guna yang begitu dipermasalahkan, karena itu belum final, itu belum inkrah, ya. Itu belum inkrah," ungkap Ruhut Sitompul.
BACA JUGA: Sangat Berbahaya! Setelah Makan Pare Jangan Mengonsumsi Ini
Adapun, dengan vonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan, dikurangi masa tahanan, Habib Rizieq bebas pada bulan Juli 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News