Ini 13 Perusahaan yang Korupsi Duit Nasabah Jiwasraya

Ini 13 Perusahaan yang Korupsi Duit Nasabah Jiwasraya - GenPI.co
Sebanyak 13 perwakilan perusahaan manajer investasi menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi Jiwasraya. FOTO: Antara

GenPI.co - Sebanyak 13 perusahaan investasi didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan pencucian uang milik PT Asuranji Jiwasraya (AJS) selama 2008—2018

"Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT AJS yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan dan Piter Rasiman," kata JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/5).

Dalam dakwaan Piter Rasiman disebut sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi (counterparty) dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

BACA JUGA:  Relawan Jokowi: Korupsi Jiwasraya Bikin Investor Asing Trauma

Disebutkan bahwa Heru Hidayat, Benny Tjokorosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS.

Pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

BACA JUGA:  Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup 

"Terdakwa telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT.AJS sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan investasi," ungkap jaksa.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp10,985 triliun yang berasal dari perbuatan masing-masing terdakwa.

BACA JUGA:  Soal Jiwasraya, Ucapan Fahri Hamzah Pedas Banget

Atas perbuatannya, ketiga belas perusahaan manajer investasi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya