Ke-13 terdakwa juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berikut 13 perusahaan menajemen investasi yang merugikan uang negara dalam kasus Jiwasraya.
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.027 triliun.
BACA JUGA: Relawan Jokowi: Korupsi Jiwasraya Bikin Investor Asing Trauma
2. PT Oso Manajemen Investasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 521,1 miliar.
3. PT Pinnacle Persada Investama dalam pengelolaaan investasi reksa dana PT AJS periode 2015—2018 merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,815 triliun.
BACA JUGA: Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup
4. PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia merugikan keuangan negara sebesar Rp 676 miliar.
5. PT Prospera Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,297 triliun.
BACA JUGA: Soal Jiwasraya, Ucapan Fahri Hamzah Pedas Banget
6. PT MNC Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,531 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News