
"Dari mana logikanya orang membeli di pasar resmi dan legal dipidana," jelasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mendakwa 13 MI tersebut melakukan kejahatan korporasi dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Menurut jaksa 13 MI dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sehingga perusahaan asuransi pelat merah itu rugi Rp 16 triliun lebih. (ANT)
BACA JUGA: Ini 13 Perusahaan yang Korupsi Duit Nasabah Jiwasraya
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News