Refly Harun Ngotot Bela Rizieq Shihab, Ternyata Ini Alasannya

Refly Harun Ngotot Bela Rizieq Shihab, Ternyata Ini Alasannya - GenPI.co
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan bahwa keputusan JPU ke Rizieq Shihab terkesan memperpanjang persoalan. (foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan banding terkait delapan bulan penjara karena melanggar kekarantinaan kesehatan.

Terkait hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan bahwa keputusan JPU terkesan memperpanjang persoalan.

"Terlihat betul JPU sangat bernafsu mengandangkan Habib Rizieq," buka Refly dalam unggahan video YouTube-nya.

BACA JUGA:  Vonis Rizieq Rendah, Akademisi Sebut Hakim dan Jaksa Tak Bebas...

Refly memberikan alasan atas opininya, bahwa banyak fakta yang tidak bisa membuktikan tuntutan dari JPU, khususnya di Megamendung, Petamburan maupun di RS ummi.

"Saya sebenarnya berharap (selesai) ya dan ini ideal," ucap Refly.

BACA JUGA:  Soroti Vonis Habib Rizieq, Pakar: Kita Harus Hormati Hukum!

"Habib Rizieq Shihab kalau pun dihukum ya dihukum dalam 8 bulan itu ideal. Setelah itu silakan dia mungkin bisa dibebaskan," tambahnya.

Refly melihat bahwa JPU seakan bertindak sendiri dan bertindak atas dasar perintah. Maka, Refly mengharapkan ada sesuatu yang memudahkan pada ujungnya.

BACA JUGA:  Soal Vonis Habib Rizieq, Pakar Sebut Ada Hal yang Pengaruhi Hakim

Mantan politikus Ferdinand Hutahean berkomentar terkait pendapat Refly, bahwa apa yang disampaikannya seperti orang yang tidak mengenal hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya