Polemik TWK, Firli Bahuri Disebut Ingin Cuci Tangan

Polemik TWK, Firli Bahuri Disebut Ingin Cuci Tangan - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. (FOTO:ANTARA/Sigid Kurniawan/aww/pri)

GenPI.co - Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rochman mengatakan Ketua Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ingin cuci tangan dari persoalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Firli ingin cuci tangan dari persoalan TWK dan justru menyalahkan pegawai yang tidak lolos TWK,” katanya dalam keterangannya kepada GenPI.co, Jumat (4/6).

Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan alih status pegawai KPK sudah merujuk pada ketentuan Undang-Undang.

BACA JUGA:  Pengakuan Firli Bahuri di Gedung DPR RI Mengejutkan, Ternyata KPK

Pertama yakni Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 mengenai KPK yang baru maupun Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020 mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Kemudian dijabarkan dalam Perkom nomor 1 tahun 2021 mengenai TWK.

BACA JUGA:  Ditanya Komentar Soal Azis Syamsuddin, Firli Bahuri Irit Bicara

“Pernyataan Firli seakan alih status sudah sesuai aturan tanpa adanya pelanggaran. Padahal polemik yang timbul justru bermula dari kebijakan yang dibuat Firli, yaitu TWK dalam Perkom 1/2021,” ujarnya.

Menurut Zaenur, TWK tidak dipersyaratkan dalam UU nomor 19 tahun 2019 maupun PP 41/2021.

BACA JUGA:  Astaga! Firli Bahuri Bilang Begini Soal Pegawai KPK Tak Lulus TWK

“Mengapa aslinya TWK tidak dipersyaratkan? karena memang yang dilakukan adalah adanya alih status bukan pengadaan pegawai baru,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya